news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Stabilkan Rupiah, BI Tawarkan Instrumen Baru

27 September 2018 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan ketentuan baru mengenai transaksi Domestic Non Derivable Forward (DNDF) demi menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
ADVERTISEMENT
Transaksi DNDF merupakan transaksi derivatif valas atau lindung nilai (hedging) terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik. Sebab selama ini investor asing banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF luar negeri dan dapat berpengaruh negatif untuk kurs rupiah di pasar dalam negeri.
"Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara selisih atau netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Kamis (27/9).
Adapun kurs acuan yang digunakan dalam instrumen ini adalah Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan, transaksi DNDF dilakukan dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik, yaitu menghitung selisih antara kurs transaksi forward (transaksi jual/beli valas terhadap rupiah) dan kurs acuan berupa Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak.
Ilustrasi uang Dolar Amerika Serikat dan rupiah. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang Dolar Amerika Serikat dan rupiah. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"DNDF transaksi forward, tapi penyerahannya enggak full of money, tapi selisihnya, dihitung dalam rupiah bukan dolar AS. Tidak ada arus valas yang terlibat," jelasnya.
Dia mencontohkan, pada 5 Juni 2019, investor asing A yang memiliki Surat Berharga Negara (SBN) melakukan transaksi beli valas berjangka sebesar USD 1 juta dengan kurs forward Rp 15.000 per dolar AS dan tenor tiga bulan (tanggal penyelesaian transaksi 5 September 2019).
ADVERTISEMENT
Dua hari sebelum tanggal penyelesaian transaksi, dilakukan kesepakatan atau fixing, kurs Jisdor Rp 15.100 per dolar AS. Maka, pada 5 September 2019, investor A akan menerima pembayaran dari bank sebesar selisih kurs yaitu (Rp 15.100 – Rp 15.000) yang kemudian dikalikan USD 1 juta (valas berjangka), sehingga didapatkan hasil Rp 100 juta.
"Artinya kalau kurs-nya nanti melemah dia bakal dapat untung. Tapi kalau rupiah menguat dia harus bayar. Ibaratnya ini kayak asuransi saja, biar aman. Jadi dia enggak harus buru-buru masuk di pasar spot," kata Nanang.
Adapun hingga saat ini, ketentuan mengenai DNDF tengah dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sosialisasi terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait sehingga transaksi DNDF bisa segera berjalan efektif.
ADVERTISEMENT