Staf Sri Mulyani Ungkap Opsi Tarif PPN Sembako, Bisa Dikenakan Final 1 Persen

11 Juni 2021 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang sembako di pasar jaya Mampang Prapatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang sembako di pasar jaya Mampang Prapatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka peluang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako bisa dikenakan tarif final 1 persen. Adapun rencananya pemerintah akan menaikkan tarif PPN normal menjadi 12 persen, dari saat ini 10 persen.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan selektif dalam menerapkan barang dan jasa yang dikenai PPN agar tidak memberatkan masyarakat, misalnya dengan menerapkan tarif final. Hal ini dilakukan agar tak membebani masyarakat.
"Untuk mengurangi beban masyarakat, kami sangat sadar justru PPN tidak dikenakan (tarif) normal, tapi kami kenakan 1 persen," kata dia dalam webinar Arah Kebijakan Pajak di Kala Pandemi, Jumat (11/6).
Ia mencontohkan, saat ini barang hasil pertanian dikenakan tarif PPN final 1 persen. Alasannya karena pemerintah menganggap barang hasil pertanian sebagai barang strategis, maka kebijakannya juga dibuat agar tidak membebani masyarakat.
"Kita sepakat kebijakan pajak ada dua tugas, instrumen kebijakan dan juga pengumpul penerimaan. Kita harus menimbang saksama dan hati-hati kita sepakat," tuturnya.
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yustinus menambahkan, di masa pandemi pemerintah juga sudah menggunakan seluruh instrumen keuangan negara untuk membantu masyarakat dan dunia usaha. Namun ketika ekonomi sudah pulih kembali, ia berharap pajak bisa menjadi sumber penerimaan negara kembali.
ADVERTISEMENT
"Ini aktualisasi gotong royong. Mudah-mudahan kita bisa terus melanjutkan tax reform dengan prinsip perpajakan yang baik adil dan kepastian hukum. Pemerintah berkomitmen tidak membebani rakyat dengan tambahan beban tapi kalau bisa memperkuat bansos dan lain-lain," pungkasnya.
Dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima kumparan, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen.
Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, yakni sebesar paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen bagi barang super mewah. Selain itu, ada juga opsi pengenaan tarif PPN final 1 persen. Pemerintah sendiri belum menjelaskan tarif mana nantinya yang akan dikenakan.
ADVERTISEMENT