Stafsus Erick soal Rektor UI Rangkap Komisaris BRI: Soal di UI Bukan Urusan Kami

29 Juni 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
ADVERTISEMENT
Usai Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI pada Minggu (27/6) akibat postingan Jokowi The King of Lip Service, kini rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro di BUMN dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga merupakan Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
Rangkap jabatan Ari di kursi BUMN ini dipersoalkan. Bahkan namanya sempat Trending Topics di Twitter pada Senin (28/6). Publik di Twitter menyayangkan rangkap jabatan Ari sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.
Dalam Pasal 35 (c), tertulis Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Selain itu, ada sejumlah jabatan lain yang juga dilarang dirangkap oleh dua pejabat tertinggi UI.
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menanggapi polemik tersebut. Ia menyebut, pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakomut BRI tidak melanggar satu pun aturan di Kementerian BUMN. Sebab, kementerian sebagai pemegang saham tertinggi BRI mengangkat Ari sebagai pribadi. Menurutnya, aturan soal persyaratan rektor UI bukan urusan Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir.
ADVERTISEMENT
"Ini kan sudah pernah juga (dibahas), tapi bagi kami tidak ada regulasi yang dilanggar di Kementerian BUMN ataupun peraturan lainnya. Soal di UI, itu urusan orang UI, bukan di kami. Jadi kami angkat beliau sebagai pribadi, bukan sebagai rektor. Kalau soal dia punya status di UI, itu bukan urusan kami," kata Arya kepada kumparan, Senin (29/6).
Sebelum menjadi Wakomut BRI, Ari juga pernah menjadi Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk. Menurut Arya, Kementerian BUMN mengangkat Ari secara pribadi karena latar belakang Ari yang merupakan ekonom, sama seperti Chatib Basri yang juga ahli di bidang ekonomi. Chatib kini menjabat sebagai Komut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Arya menegaskan, tidak ada larangan bagi rektor universitas menjadi Komisaris BUMN berdasarkan aturan di Kementerian BUMN. Beda halnya dengan anggota partai politik yang jika diangkat menjadi Komisaris BUMN harus mundur dari keanggotaannya di partai.
ADVERTISEMENT
"Jadi (Ari) bukan rangkap jabatan. Di kami itu diangkat secara pribadi. Enggak ada di regulasi kami bahwa rektor dilarang, kalau parpol dilarang. Kalau dia rangkap jabatan di BUMN sendiri juga enggak bisa, otomatis lepas. Jadi yang kami pegang regulasi kami, kalau di regulasi dia (UI) ya urusan dia," ucap Arya.
Hingga kini, pihak UI belum memberikan keterangan resmi terkait rangkap jabatan Ari Kuncoro. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin juga belum merespons pesan kumparan.