Stafsus Menkeu Jelaskan Skema Pensiunan PNS yang Jadi Beban APBN Rp 2.800 T
ยทwaktu baca 4 menit

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merombak skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, karena skema yang ada saat ini membebani keuangan negara hingga Rp 2.800 triliun dalam waktu panjang.
Lalu mengapa skema yang ada saat ini bisa membebani APBN? Padahal sudah berlaku selama bertahun-tahun? Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Di mana, JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah melalui APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.
"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan?," kata Yustinus dikutip dari akun twitternya, @prastow, Jumat (26/8).
Ia merinci, PNS dikenai potongan 8 persen per bulan 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT. Iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN? Karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," jelasnya.
"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yg seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yg dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," sambung dia.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan skema menjadi fully funded.
Bakal Dirombak Sri Mulyani
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).
Dia menjelaskan, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI.
Bendahara negara menilai, hal tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Pasalnya, dana pensiun PNS akan dibayarkan secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal.
"Ini tidak kesimetrian memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," ungkapnya.
"Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," pungkas Sri Mulyani.
Alhasil, pemerintah akan mengganti skema lama tersebut dengan skema fully funded. Melalui skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. Dengan begitu, nantinya uang pensiun PNS tak lagi ditanggung APBN.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Gaji pokok pensiunan PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
