Status 10 Kapal yang Terbakar di Pelabuhan Muara Baru Diduga Ilegal

26 Februari 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 dari 34 kapal yang terbakar pada Sabtu (23/2) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, diduga merupakan kapal ilegal. Sebab, 10 kapal tersebut tidak ditemukan dalam catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ataupun rekomendasi pembangunan kapal dari KKP dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
Dugaan ini berdasarkan hasil pengecekan dokumen terhadap kapal-kapal yang terbakar oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP. Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar menyampaikan rincian status 34 kapal tersebut adalah sebagai berikut:
10 Kapal dengan izin masih aktif
10 Kapal ilegal
2 Kapal eks asing
4 Kapal dalam proses perizinan
6 Kapal yang ditolak permohonan izinnya karena ada kesalahan dokumen
2 Kapal dengan masa izin yang sudah expired namun belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.
Adapun data 10 kapal yang diduga ilegal tersebut adalah Pesisir Andalan-3, Sinar Surya A1, Indo Prima 6, Indo Prima 5, Permai Timur-8, Permai Timur-16, Permai Timur-17, Permai Timur-18, Permai Timur-19, dan Permai Timur-20.
Proses pemadaman kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Awalnya, 27 bangkai kapal ada di kolam labuh dan 7 berada di luar kolam labuh. Sebagian bangkai kapal sudah ditarik keluar dari kolam," kata Zulficar kepada kumparan, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
Sementara, 10 kapal dengan status izin aktif adalah Putra Gampang ukuran 30 gross ton (GT), Mega Tama 30 GT, Indo King Jaya 18A ukuran 53 GT, Sinar Surya ukuran 59 GT, Kerapu A1 ukuran 98 GT, Sejati 73 GT, Tuna Indo Prima III ukuran 164 GT, Bintang Samudera Sejati 84 GT, Indo Prima Jaya-2 ukuran 283 GT, dan Rejeki Melimpah-5 ukuran 59 GT.
Dua kapal eks asing yang ditemukan dalam insiden kebakaran tersebut adalah Sari Sedana ukuran 30 GT dan Mina Fajar-16 ukuran 47 GT. Sedangkan untuk 4 kapal yang sedang dalam proses perizinan, yaitu Arta Mina Jaya ukuran 54 GT, Moro Mulia 55 GT, United-XX ukurran 115 GT, dan Tersana 55 GT.
ADVERTISEMENT
"Adapun 6 kapal yang ditolak permohonan izinnya adalah Indra-V ukuran 51 GT, United-XXV ukuran 76 GT, United-27 82 GT, United-IX ukuran 48 GT, United-XXII ukuran 130 GT, dan United-XII ukuran 125 GT," katanya.
Sisanya, ada dua kapal dengan masa izin yang sudah expired tapi belum memperpanjang izin adalah Bahana Citra-9 ukuran 83 GT dan Bintang Abadi ukuran 146 GT.
Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian kebakaran kapal ini terjadi pada pukul 15.00 WIB. Saat itu diketahui baru 3 kapal yang terbakar. Api baru bisa dipadamkan 15 jam kemudian.