Status Ibu Kota Baru: Kota Khusus yang Dipimpin City Manager

16 Desember 2019 18:47 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pembangunan ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara. Status wilayah ibu kota baru pun turut dibahas.
ADVERTISEMENT
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebut, sebagian wilayah ibu kota baru akan berstatus sebagai kawasan khusus yang dipimpin oleh 'City Manager'. Sementara sebagian besar wilayah lainnya berada di bawah badan setingkat pemerintah provinsi.
"Badan ini setingkat menteri dan disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi. Tetapi di dalam 256 ribu hektar itu ada yang 56 ribu hektar adalah kawasan khusus yang tidak masuk dalam daerah otonomi pemerintahan yang akan diurus oleh city manager," kata Suharso di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/12).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Nantinya, keputusan itu akan dibahas oleh badan otorita pembangunan ibu kota baru yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Presiden.
"Untuk itu akan dibentuk badan otorita pembangunan ibu kota baru dan akan segera di-Perpres-kan karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Penunjukan City Manager pun dianggap penting karena dalam kawasan itu terdapat gedung-gedung pemerintahan hingga kantor-kantor pelayanan publik.
Namun, terkait proses pemilihan City Manager nantinya, dia mengaku belum membahasnya secara keseluruhan.
"Kita belum sampai sana. Pasti diputuskan oleh penguasa kan, apakah Presiden, apakah oleh Gubernur. Nanti kita lihat, kita belum sampai di sana," pungkasnya.