Kumparan Logo

Status Ojol Mau Diubah Jadi Transportasi Umum di UU Baru, Ini Kata Kemenhub

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait wacana pengubahan status ojek online (ojol) agar dapat diakui secara resmi sebagai transportasi umum dalam Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tengah dibahas bersama DPR.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, keberadaan ojol merupakan sebuah realitas sosial dan ekonomi yang tidak bisa dihindari sejak kemunculannya pada rentang tahun 2010–2015.

Melihat fenomena tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 untuk mengatur penggunaan sepeda motor bagi kepentingan masyarakat, termasuk aspek keselamatan dan standar biaya jasa atau tarif.

"Ini semua untuk keselamatan. Kalau tidak diatur, fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujar Dirjen Hubdat dalam gelaran Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Dia menjelaskan aturan terkait penggunaan sepeda motor untuk angkutan orang ini terus berkembang, termasuk adanya gugatan dan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan sepeda motor masih mendominasi angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data, sepeda motor tercatat berkontribusi atau terlibat hingga 78 persen dari total kejadian kecelakaan.

Oleh karena itu, jika fenomena ini dibiarkan tanpa payung hukum yang kuat, akan terjadi kekosongan aturan terkait angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas.

“Kalau kita tidak atur, realita ini, ini ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas,” terangnya.

Dalam draf perubahan undang-undang inisiatif DPR yang dibahas pekan depan, pemerintah mengusulkan agar penggunaan kendaraan berbasis platform digital, termasuk mengenai ojol masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah pengendara ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Jadi dalam undang-undang atau perubahan undang-undang lalu lintas yang merupakan inisiatif dari DPR, juga kita akan mengatur terkait dengan penggunaan sepeda motor yang berbasis platform digital, termasuk penggunaan kendaraan lain yang berbasis platform digital," jelasnya.

Meski demikian, status aturan ini masih berada dalam tahap proses pembahasan di DPR. Kemenhub menyatakan masih menunggu apakah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah nantinya akan disepakati bersama atau tidak.

Aan berharap, regulasi melalui undang-undang baru ini nantinya justru dapat menjadi instrumen untuk menjamin keselamatan penggunaan sepeda motor di jalan raya, dan menekan risiko kecelakaan bagi jutaan pengendara ojol dan penumpang di Indonesia.

“Jadi aturan tadi untuk mengatur justru untuk sebaliknya, untuk menjamin keselamatan penggunaan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.