Kumparan Logo

Status PPPK Naik Jadi Penuh Waktu, Purbaya Anggarkan Rp 31,1 T Tahun Depan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri konferensi pers bulanan mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri konferensi pers bulanan mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan beralih menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.

Bendahara negara itu mengatakan, pembiayaan P3K tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kebijakan ini juga mencakup P3K yang sebelumnya dibayar menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua P3K paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp 31,1 triliun mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (14/9).

Purbaya menjelaskan, pegawai pemerintah daerah yang berstatus P3K dan selama ini dibayar dari anggaran daerah akan diberikan kesempatan menjadi pegawai yang dibayar pemerintah pusat.

Pengalihan pembiayaan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Dengan demikian, pemerintah daerah akan mendapatkan pengurangan beban anggaran untuk membiayai pegawai P3K.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh PNS ya, yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, anggaran sekitar Rp 31,1 triliun tersebut belum termasuk dalam dana transfer ke daerah yang dipaparkan pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027.

Foto udara ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Stadion Galuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

“Jadi itu juga, ini tidak dihitung dalam, belum dihitung dalam dana-dana ini ya, tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” tuturnya.

Dalam paparan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah (TKD) 2027 sebesar Rp 735 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan alokasi TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.

Alokasi TKD 2027 terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 5 triliun, DAK nonfisik Rp 150,9 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp 1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp 2,3 triliun, dan Dana Desa Rp 77 triliun.

Selain kebijakan pembiayaan P3K, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan inovatif untuk mendukung pembangunan daerah. Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat memanfaatkan pembiayaan dari lembaga SMV untuk pembangunan, dengan pembayaran yang nantinya dilakukan pemerintah pusat.

Purbaya menyebut skema ini ditujukan agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 mencapai 6 persen dengan defisit APBN sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).