Strategi Aftech dan Easycash Cegah Penyalahgunaan Dana Pinjol Buat Judi Online

12 November 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH, Abynprima Rizki dan Head of Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma dalam acara Bijak Mengelola Keuangan Menggunakan Fintech Lending di Mal Kota Kasablanka, Selasa (12/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH, Abynprima Rizki dan Head of Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma dalam acara Bijak Mengelola Keuangan Menggunakan Fintech Lending di Mal Kota Kasablanka, Selasa (12/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penggunaan dana dari pinjaman online (pinjol) untuk kegiatan yang tidak produktif termasuk judi online, semakin sering menjadi sorotan. Menyikapi hal ini, sejumlah pelaku industri fintech melakukan langkah preventif guna meminimalisasi risiko tersebut.
ADVERTISEMENT
Head of Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma, menjelaskan bahwa Easycash telah melakukan upaya pencegahan dari sisi internal dan eksternal.
"Untuk pencegahan judi online dari Easycash, kalau dari internal kita ada sebuah surat edaran yang memastikan kalau para karyawan tidak terlibat judi online. Itu yang pertama," kata Wildan dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Selasa (12/11).
Kemudian, dari sisi eksternal, Easycash melakukan pengecekan berkala terhadap data pengguna. Terutama melalui informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH, Abynprima Rizki dan Head of Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma dalam acara Bijak Mengelola Keuangan Menggunakan Fintech Lending di Mal Kota Kasablanka, Selasa (12/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Kami melakukan pengecekan berkala terhadap data base, jika ada informasi yang diberikan oleh PPATK terkait indikasi penyalahgunaan dana untuk judi online, maka kami akan memblokir akses tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Wildan menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Easycash untuk mencegah penggunaan dana pinjaman secara tidak bertanggung jawab.
Director of Marketing Communication & Community Development Aftech, Abynprima Rizki, juga memberikan pandangannya mengenai masalah ini.
"Kami menyadari bahwa ada transaksi judi online yang dananya berasal dari pinjaman online. Dari sisi asosiasi, kami mendorong penguatan tata kelola dan penerapan infrastruktur keamanan yang lebih baik di industri fintech," kata Abyn.
Ia menjelaskan, Aftech berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta asosiasi lainnya seperti Aspi dan Perbanas untuk mengedukasi masyarakat melalui kampanye masif. Salah satu kampanye yang dijalankan adalah Generasi Hebat Anti Judi Online yang bertujuan membangun kesadaran anak muda mengenai bahaya judi online.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin mengedukasi anak muda Indonesia agar memahami risiko judi online dan menggunakan inovasi fintech secara bijak," ungkapnya.
Abyn juga menyoroti pentingnya perencanaan keuangan yang baik agar dana pinjaman tidak digunakan untuk hal yang tidak produktif.
"Jangan sampai uang yang didapat dari hasil meminjam justru digunakan untuk hal yang tidak produktif. Ini yang sering kali menjadi sumber masalah keuangan berikutnya," katanya.