Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pergerakan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah semakin agresif. Mata uang Negeri Paman Sam tersebut menekan rupiah hingga nyaris menyentuh level Rp 14.100. Kemarin, dolar AS bertengger di level tertingginya di Rp 14.093.
ADVERTISEMENT
Mengutip data perdagangan Reuters, Rabu (9/5), dolar AS siang ini bertengger di posisi Rp 14.075.
Pelemahan nilai tukar rupiah tentu berdampak pada keuangan PT Pertamina (Persero) karena BUMN perminyakan itu harus mengimpor minyak mentah dan BBM setiap hari untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Untuk mengantisipasi dampak penguatan dolar AS, Pertamina melakukan hedging atau lindung nilai sehingga terhindar dari peningkatan beban akibat fluktuasi nilai tukar dolar AS.
"Mitigasi risikonya kan kita ada hedging, mekanisme hedging. Jadi itu yang kita lakukan. Kan pembelian pun ada pembelian yang medium, itu pun sama kita lakukan hedging," kata Plt Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, saat ditemui di Tarakan, Rabu (9/5).
Selain untuk membayar minyak yang dibeli dari luar negeri, Pertamina juga kerap menggunakan dolar AS untuk membiayai kegiatan operasional serta memenuhi belanja modal. Selain itu, Pertamina juga memiliki kewajiban utang luar negeri dan operasional dalam valuta asing.
ADVERTISEMENT
"Intinya kan begini, kita berhitung bagaimana tren ke depan. Penggunaan rupiah kita berapa, penggunaan dolar, kemudian pendapatan dolar. Kita tetapkan mana yang paling optimal untuk kita hedging. Itu kan mitigasi risiko, amannya begitu," tutup Nicke.
Pemerintah telah mengatur kewajiban transaksi lindung nilai bagi BUMN dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, dimana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan, yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.