Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Strategi PLN Amankan Pasokan Batu Bara di Tengah Meroketnya Harga
1 Oktober 2021 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di tengah fluktuasi harga dan permintaan global, PLN pun mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang. Hal ini menjadi strategi jitu untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit milik perseroan.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pada saat harga batu bara internasional sangat murah, semua pemilik tambang ingin memasok ke PLN. Sementara itu, ketika harga batu bara merangkak naik, kondisi sebaliknya terjadi sehingga pasokan untuk PLN semakin berkurang.
"Ketika harga batu bara naik jadi USD 80, pasokan ke PLN menurun drastis, bahkan carry over sampai sekarang. Itu lah mengapa kita membenahi pengelolaan batu bara dengan membangun digitalisasi, atas bimbingan Kementerian ESDM,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (1/10).
Tidak hanya itu, PLN juga mengusulkan skema kerja sama yang menekankan perlunya pemenuhan kebutuhan domestik selain mendukung ekspor. Pasalnya, lanjut Darmawan, PLN sempat masuk kondisi kritis akibat ketidakpastian pasokan, namun berkat dukungan banyak pihak situasi dapat terkendali.
Atas dasar itu pula, PLN memilih untuk melakukan kontrak jangka panjang langsung dengan penambang.
ADVERTISEMENT
Adapun digitalisasi pengelolaan batu bara menjadi langkah strategis perusahaan untuk memastikan rantai pasok batu bara dapat terjaga dengan baik.
PLN membangun sistem manajemen terpusat dan berbasis digital mulai dari perencanaan, transportasi, operasi, hingga evaluasi penggunaan batu bara. PLN juga membangun Early Warning System (EWS) apabila terdapat potensi terjadinya keterlambatan stok batu bara, termasuk akibat cuaca buruk.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM, Sujatmiko memaparkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, PLN maupun pengguna di dalam negeri dipastikan mendapat pasokan batu bara langsung dari penambang. Mengingat, saat penambang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO), atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kewajiban DMO batu bara sebesar 137,5 juta ton, di mana sekitar 113 juta ton batu bara dialokasikan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dan IPP, sementara sisanya untuk kebutuhan industri.
Dengan keluarnya Kepmen ini, maka Kementerian ESDM secara berkala melakukan pengawasan DMO pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara berkala. Melalui koordinasi dengan PLN, Kementerian ESDM akan memastikan jika ada kekurangan dalam jangka bulanan.
“Rencana operasi untuk kontrak jangka panjang dalam pengadaan batu bara, pasokan batu bara langsung dari perusahaan tambang, penataan inventory di PLN, sertifikasi pasokan batu bara sesuai dengan kebutuhan PLTU. Secara bersamaan, memperbaiki skema pembayaran dari PLN, karena penambang tidak keberatan dengan (harga batu bara) USD 70 per ton,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM juga sudah menyiapkan strategi untuk menjaga keberlangsungan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik. Termasuk dengan melakukan klasifikasi jenis batu bara yang dibutuhkan.
“ESDM sudah membuat Grand Strategy Energy untuk meningkatkan ketahanan dan nilai tambah nasional, dalam keberadaan energi kita,” ucapnya.