Struk Pulsa hingga Tagihan Listrik Kini Bisa Jadi Bukti Pungutan Pajak

15 Agustus 2021 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bukti penerimaan pembayaran atau struk atas penjualan pulsa hingga bukti tagihan listrik kini dipersamakan kedudukannya dengan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha atau faktur pajak.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang ditegaskan kembali melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2021 pada 27 Juli 2021.
"Penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucer; bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik; bukti tagihan atas penyerahan BKP atau JKP perusahaan air minum; tiket," tulis Pasal 2 huruf (c), (d), (e), (f) beleid tersebut, Minggu (15/8).
Selain itu, perubahan klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang juga dipersamakan dengan faktur pajak; pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara umum.
ADVERTISEMENT
Penambahan dokumen berupa bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga dipersamakan dengan faktur pajak.
Penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.
"Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya aturan ini, otoritas pajak berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.