Struktural Badan Gizi Nasional Belum Terima Gaji-Tukin, Masih Tunggu Perpres

6 Mei 2025 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025) Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025) Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap sampai hari ini struktural BGN belum menerima gaji akibat serapan anggaran untuk belanja pegawai masih minim.
ADVERTISEMENT
Total anggaran BGN sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025. Sementara pagu anggaran untuk belanja pegawai adalah Rp 3.535.300.863.000 atau Rp 3,5 triliun.
Namun dari pagu itu, serapan anggaran baru mencapai 0,01 persen atau Rp 386.873.982.
“Struktural Badan Gizi Nasional sampai sekarang masih belum menerima gaji. Jadi ini kenapa penyerapannya di bidang pegawai masih rendah. Karena yang baru kami keluarkan untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi dan akuntan,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Badan Gizi Nasional di Gedung DPR RI pada Selasa (6/5).
Dalam rapat tersebut Dadan juga mengungkap soal tunjangan kinerja (tukin) pegawai BGN yang belum ada sebab Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin masih diproses
ADVERTISEMENT
“Sehingga teman-teman di BGN akan melihat kinerja sehingga kerjanya lebih intens. Sekarang pun mereka tetap intens karena merah putih di dada,” ujarnya dalam rapat.
Petugas menyiapkan makanan ke dalam mobil untuk didistribusikan ke sekolah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Selain Perpres mengenai Tukin pegawai BGN, Dadan menjelaskan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Perpres tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait MBG untuk koordinasi antar lembaga.
Lebih lanjut Dadan menjelaskan kepada wartawan usai rapat, Ia mengungkap untuk Perpres Tukin saat ini sudah ada di tahap akhir dan tinggal disahkan.
“Badan Gizi Nasional ini kan badan baru. Seluruh badan baru perlu mendapatkan hak keuangan dan hak keuangan itu termasuk Tukinnya itu harus dalam bentuk Perpres. Perpresnya sekarang sudah di meja Mensesneg,” kata Dadan.
“Masing-masing kan ada yang pindah dari (Kementerian) Keuangan, dari IPB, dari universitas lain kan terima gaji, tapi Tukinnya kan hak keuangannya harus dirumuskan dalam Perpres,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT