Suami Istri Cerai Saat KPR Belum Lunas, Bagaimana Mengatasinya?

16 Oktober 2018 7:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com- Syarat Mengajukan KPR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com- Syarat Mengajukan KPR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Bercerai memang bukan hal yang diinginkan dalam setiap hubungan pernikahan. Namun, karena satu dan lain hal bisa jadi bercerai sebagai pilihan terbaik. Bukan saja harta gono-gini yang perlu diperhatikan, namun segala tanggungan utang lain juga perlu diselesaikan bersama. Misalnya saja, Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lantas bagaimana mengatasinya?
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Hazmin Andalusi Sutan Muda terkait hal itu mengatakan ada tiga opsi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan KPR bagi pasangan suami istri yang memutuskan bercerai.
Hal pertama, mantan pasangan itu bisa tetap melanjutkan KPR hingga cicilan selesai. Kemudian nantinya aset itu dijual dan dibagi berdua.
"Misalnya terjadi perceraian yaudahlah kita sepakatlah aset yang masih ada di KPR ini kita jual aja. Nah hasil dari penjualan itu dibagi 50:50," katanya ketika dihubungi kumparan, Selasa (16/10).
com-Mandiri KPR Angsuran Berjenjang  (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Mandiri KPR Angsuran Berjenjang (Foto: Thinkstock)
Selanjutnya, ada pula pilihan kedua yaitu KPR ditanggung salah satu pihak dan pihak lainnya mendapatkan kompensasi sesuai kontribusinya di awal KPR. Contohnya saja, pihak mantan istri yang menanggung KPR dan selanjutnya memiliki rumah itu. Sebaliknya, ia mengembalikan harta mantan suaminya yang pernah digunakan untuk membayar KPR.
ADVERTISEMENT
"Sesuai kesepakatan bersama," imbuhnya.
Pembayaran KPR pun bisa dioper kreditk kepada orang lain. Artinya, cicilan bisa dilanjutkan oleh orang lain dengan mereka membalikkan biaya sesuai kredit yang telah dibayarkan mantan pasangan itu.
"Hasil dari oper kredit itu bisa dibagi bersama," ucapnya.
Penting untuk diperhatikan, pasangan suami-istri direkomendasikan membuat kesepakatan dalam menempuh penyelesaian KPR agar ke depan tak justru memicu masalah.
"Sebelumnya kita bisa membuat surat kesepakatan bersama. Dilampiri pada proses pengajuan KPR. Dan itu dicatatkan ke notaris dan ditandatangani di atas materai," pungkas Hazmin.