Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Subsidi Dinilai Ampuh Dorong Masyarakat Beralih dari BBM Premium ke Pertalite
4 Januari 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan adanya subsidi, maka harga pertalite dinilai akan semakin terjangkau bagi masyarakat. Sehingga, penggunaan BBM pertalite bisa meningkat di masyarakat.
“Nantinya harganya akan lebih murah karena komponen premium di dalam pertalite diberi subsidi oleh pemerintah. Jadi dengan itu diharapkan nanti masyarakat yang selama ini menggunakan premium akan berganti ke pertalite secara alami,” ujar Faisal kepada kumparan, Selasa (4/1).
Meski demikian, pemerintah belum merinci soal besaran subsidi yang akan diberikan untuk pertalite. Sehingga wacana ini belum diketahui secara pasti apakah akan membebani keuangan negara dan berdampak pada peningkatan utang.
“Nah apakah ini kemudian akan bisa membuat anggaran membengkak dan utang meningkat, kita belum tahu. Karena sampai sekarang besaran subsidi belum ditentukan,” ujar Faisal.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Faisal, subsidi ini merupakan subsidi baru. Sehingga apabila benar diterapkan, maka anggaran subsidi Indonesia dipastikan makin membengkak.
”Tapi karena ini adalah subsidi baru ya yang diberikan oleh pemerintah bisa jadi ada tambahan alokasi untuk subsidi tapi besarannya belum ditentukan. Apakah kemudian nanti akan meningkatkan anggaran subsidi? Ya sangat mungkin akan ada peningkatan. Tapi berapa besarannya belum bisa kita prediksi sampai sekarang karena belum jelas aturannya,” tutup Faisal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertalite akan mendapatkan subsidi sebab BBM ini juga mengandung BBM jenis premium yang dalam aturan memang mendapatkan subsidi.
Suahasil menjelaskan BBM jenis premium tidak hanya dijual langsung ke konsumen lewat SPBU. Namun BBM premium juga digunakan sebagai campuran untuk menghasilkan pertalite.
ADVERTISEMENT
“Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres itu Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU, itu sudah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen.
Tapi ada juga Premium yang kemudian dipakai untuk bikin Pertalite,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN 2021 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/1).
Menurut Suahasil, BBM Premium yang digunakan untuk campuran Pertalite ini nantinya juga akan tetap mendapat kompensasi. “Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Nah Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi,” ujarnya.
Rencana pemberian subsidi pertalite ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang disahkan pada 31 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Perpres tersebut aturan yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan:
Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Keempat, Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Kelima, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Keenam, Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Ketujuh, Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
ADVERTISEMENT