Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Siap Dikirim ke 7,5 Juta Pekerja

21 Agustus 2020 17:46 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah mengumpulkan sebanyak 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan atau Rp 2,4 juta untuk 4 bulan. Itu merupakan data terakhir yang didapat pada Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, dari jumlah tersebut, baru sekitar 7.509.549 calon penerima yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi. Sebab, sebagian calon penerima tidak memenuhi kriteria data administrasi. Sebagai catatan, calon penerima merupakan tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari tahap tersebut, baru sebanyak 7.509.549 nomor rekening saja yang tercatat valid untuk ditransfer subsidi gaji Rp 2,4 juta.
“Setelah diverifikasi yang valid 7.506.549 valid,” ungkapnya saat konferensi pers virtual, Jumat (21/8).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Foto: Nadia Jovito RIso/kumparan
Agus menyampaikan, saat ini BPJamsostek masih melakukan proses validasi data rekening calon penerima yang sudah didapatkan. "Ini API Gateway by sistem. Tentunya angka ini akan berubah setiap detik karena ada proses," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses validasi bank, ia melanjutkan, tahap selanjutnya BPJamsostek melakukan penyaringan data sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Yang tidak valid ada 667.712 nomor rekening. Dari yang tidak valid kita drop dan diserahkan balik ke perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki," tukas Agus
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan dana untuk subsidi gaji ini salah satunya berasal dari anggaran keringanan pajak penghasilan atau PPh 21 bagi para pekerja. Menurut dia, dari anggaran Rp 25 triliun untuk PPh 21 banyak yang tidak terpakai.
"Untuk PPh 21 itu sekitar 25 triliun, tidak terpakai banyak. Itu sudah realokasikan untuk subsidi upah," kata dia dalam konferensi pers soal Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
Febrio mengatakan, pengalihan dana PPh 21 ini ke subsidi gaji pekerja karena penyaluran keringanan pajak untuk karyawan mengalami masalah administrasi dan teknis.
Menurut dia, realokasi anggaran ini juga sesuai dengan tujuan pemberian PPh 21 untuk karyawan.
"Jadinya sangat matching karena tadinya buat PPh 21 tapi untuk karyawan harusnya berbentuk cash tapi ada kendala masalah administrasi dan teknis sehingga sekarang lebih masuk akal buat subsidi gaji melalui data BPJS Ketenagakerjaan dan datanya lebih bagus," ujarnya.