Subsidi Jebol, Alasan Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP

21 Januari 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina Patra Niaga memperluas pembelian LPG 3 kg secara digital. Tapi pembeli manual tetap dilayani. Foto: Pertamina Patra Niaga
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina Patra Niaga memperluas pembelian LPG 3 kg secara digital. Tapi pembeli manual tetap dilayani. Foto: Pertamina Patra Niaga
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon perlu penataan ulang. Langkah ini dimulai dengan pendaftaran pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP dan KK di pangkalan atau subpenyalur resmi.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM mencatat selama 7 tahun terakhir, konsumsi komoditas energi ini secara ajek merangkak naik, melesat hingga 2,9 juta metrik ton (MT) dari 6,29 juta MT pada tahun 2017, mencapai 8,0 juta MT di tahun 2023.
Bahkan, serapan LPG 3 kg di tahun 2023 sedikit di atas kouta subsidi energi yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu 8,05 juta MT.
Sayangnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan tren peningkatan konsumsi ini tidak menyentuh sasaran utama. Pola distribusi terbuka membuka ruang bagi semua kalangan masyarakat mudah memperoleh komoditas bersubsidi ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Senin (15/1/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Arifin melalui keterangan resmi, Minggu (21/1).
ADVERTISEMENT
Apalagi, masyarakat telanjur mengenal LPG 3 kg lebih praktis dan kompetitif. Padahal peruntukan awal hanya bagi rumah tangga miskin, usaha mikro-kecil (UKM), nelayan, dan petani sasaran. Kondisi ini dinilai kian membebani belanja negara.
Sepanjang 2023, pemerintah membutuhkan dana Rp 95,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat agar bisa mengakses BBM dan LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengalokasikan Rp 113,3 triliun untuk kedua subsidi tersebut di tahun 2024.
Pembenahan distribusi kini sudah mulai dilakukan. Pemerintah mulai menggeser penyaluran LPG subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat. Praktisnya, per 1 Januari 2014 hanya pengguna terdaftar saja yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan penyesuaian data konsumen LPG 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) tengah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.
"Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK," jelasnya.
Pertamina siapkan pasokan LPG 3 Kg. Foto: Pertamina
Mempertimbangkan kesiapan data, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi memperbolehkan konsumen yang berlum terdata melakukan transaksi pembelian elpiji 3 Kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Bahkan Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," sambungnya.
Mustika mengakui model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi. Sehingga pendataan itu tidak sampai ke level pengecer. Terlebih, kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar. Hal ini yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.
ADVERTISEMENT
"Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," tuturnya.
Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga menjadi tantangan. Kondisi ini mendorong pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024, dari akhir 31 Januari 2024.
"Kita lihat nanti progresnya seperti apa. Kita akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.
Pemerintah pun masih memberi opsi lain. Subpenyalur boleh menjual LPG ke pengecer maksimal 20 persen dari alokasi per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. Kendati demikian, pasokan LPG 3 kg di masing-masing pengecer dibatasi.