Subsidi-Kompensasi Tembus Rp 376,8 T, Konsumsi BBM hingga Listrik Naik

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mencatat realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi telah menembus Rp 376,8 triliun hingga akhir September 2026.
Realisasi tersebut setara 84,3 persen dari total alokasi yang ditargetkan dalam APBN 2026, atau melesat 54,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Suahasil menjelaskan, lonjakan ini dipengaruhi oleh perubahan skema pembayaran subsidi dan kompensasi yang kini disalurkan setiap bulan kepada BUMN penugasan, khususnya PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
"Pembayaran subsidi dan kompensasi yang sejak tahun 2026 dilakukan secara bulanan membuat penyaluran ke PLN dan Pertamina terealisasi lebih cepat, di mana totalnya saat ini sudah mencapai Rp 376,8 triliun," ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat, (9/10).
Menurut Suahasil, skema pembayaran bulanan ini mampu menjaga arus kas (cash flow) badan usaha dalam mendistribusikan komoditas bersubsidi secara berkelanjutan.
Selain perubahan skema penyaluran, kenaikan anggaran turut didorong oleh fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) akibat eskalasi konflik geopolitik, serta peningkatan volume konsumsi BBM, LPG, listrik, dan pupuk bersubsidi.
Hingga September 2026, realisasi penyaluran BBM bersubsidi mencapai 13,4 juta kiloliter atau naik 9,1 persen secara tahunan (year on year).
Sementara penyaluran LPG 3 kg naik 2,2 persen (yoy) menjadi 5,76 juta metrik ton, pupuk bersubsidi melonjak 15,7 persen menjadi 6,6 juta ton, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terserap ke 3,7 juta debitur atau tumbuh 7,9 persen (yoy).
"Meningkatnya konsumsi BBM dan LPG menandakan aktivitas ekonomi masyarakat terus berjalan, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun kegiatan produksi," tutur Suahasil.
Kemenkeu mencatat, hingga September 2026 rata-rata nilai tukar rupiah berada di level Rp 17.449 per dolar AS, dengan ICP rata-rata USD 91,9 per barel. Adapun lifting minyak tercatat 573,9 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 929,7 ribu barel setara minyak per hari, di mana capaian tersebut masih berada di bawah asumsi makro APBN 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Ferry Ardiyanto menambahkan, lonjakan ICP di atas asumsi makro akan terus diantisipasi guna meredam dampak pembengkakan beban subsidi energi.
"Kenaikan harga minyak mentah Indonesia ke kisaran USD 91 per barel perlu dicermati secara cermat karena berdampak langsung pada penerimaan dan belanja negara," kata Ferry.
Ferry menguraikan, di satu sisi kenaikan harga minyak berpotensi mengerek penerimaan negara di sektor hulu migas, baik melalui PNBP SDA Migas maupun penerimaan pph badan usaha migas.
Namun di sisi lain, potensi pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi tetap membayangi jika pemerintah berkomitmen mempertahankan harga BBM, LPG, serta tarif listrik yang diatur negara.
