Kumparan Logo

Subsidi Listrik dan LPG 3 Kg Bakal Tertutup, Terhubung ke Bansos Mulai 2022

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Taktakan Serang, Banten, Kamis (9/4). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Taktakan Serang, Banten, Kamis (9/4). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pemerintah akan mengubah skema penyaluran subsidi listrik dan subsidi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun depan. Rencananya, pemberian subsidi dilakukan secara tertutup dan terhubung dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan perubahan dilakukan karena pemerintah menilai subsidi energi selama ini tidak tepat sasaran. Di samping itu, beban subsidi juga terus meningkat.

"Bagaimana pemerintah bersama-sama dengan dukungan dari DPR kita bersama-sama ingin memperbaiki masalah yang kita hadapi ini cukup lama," kata Febrio saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (9/6).

Dia menjelaskan, pemerintah ingin mentransformasikan kebijakan subsidi berbasis komoditas agar diarahkan menjadi berbasis target penerima, melalui integrasi dengan bansos. Namun Febrio menyebut, rencana ini perlu dilakukan secara bertahap.

Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Dari berbagai jenis program subsidi itu kita lihat itu LPG itu salah satu yang paling tinggi inclusion error-nya, termasuk juga subsidi listrik. Sementara yang relatif bagus dalam konteks targeting dan tepat sasarannya itu ada PKH, PIP, bansos pangan, dan PBI," jelasnya.

Untuk subsidi LPG 3 kg, pemerintah akan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima secara langsung, bukan kepada produk. Sedangkan subsidi listrik diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Pelaksanaan transformasi ini tentunya dilakukan secara hati-hati mempertimbangkan waktu yang tepat, sesuai juga dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi COVID-19," tambahnya.