Kumparan Logo

Sudah 158 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK hingga Agustus 2020

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images

Di tengah semakin masifnya kebiasaan cashless atau kebiasaan transaksi nontunai, jumlah perusahaan fintech pun kian menjamur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 5 Agustus 2020 terdapat 158 perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan yang terdaftar dan mengantongi izin. Jumlah tersebut meningkat dibanding laporan OJK pada akhir Desember 2019, di mana ada 150 perusahaan yang telah tercatat.

Artinya, ada penambahan 8 perusahaan di sepanjang tahun 2020. Kedelapan perusahaan itu tercatat pada Mei 2020, di tengah merebaknya pandemi COVID-19 yang membuat transaksi online menjadi kian masif.

Adapun 8 perusahaan yang baru itu yakni Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, serta AwanTunai.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan

Selain itu, terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P lending) yang melakukan perubahan nama. Perusahaan tersebut yakni PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," imbau OJK dikutip kumparan dari keterangan tertulis, Minggu (9/8).

Sebelumnya, hingga pertengahan Maret 2020, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 388 entitas fintech P2P lending ilegal. Total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020, fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Sementara, total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.