Sudah 17 Hari Dijanjikan Jokowi, Harga BBM Tak Kunjung Turun

3 April 2020 10:15 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar pertamax di SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar pertamax di SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (18/3) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya mengkalkulasi rencana penurunan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi. Jokowi menekankan harga BBM bakal turun seiring dengan merosotnya harga minyak dunia ke level USD 30 per barel.
ADVERTISEMENT
"Saya minta kalkulasi dihitung dampak dari penurunan ini pada perekonomian kita terutama BBM, baik BBM subsidi dan nonsubsidi," kata Jokowi.
Sudah 17 hari berlalu, namun harga BBM tak kunjung turun. "Padahal lazimnya selama ini penentuan harga eceran BBM dilakukan setiap bulan pada awal bulan, tetapi entah mengapa belum ada tanda tandanya harga mau diturunkan," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada kumparan, Jumat (3/4).
Yusri menjelaskan, dasar perhitungan harga keekonomian BBM eceran adalah rata-rata harga minyak dunia per barel, rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS selama sebulan terhitung mulai tgl 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berikutnya.
"Itulah pembentuk harga dasar BBM, kemudian ditambah biaya transportasi kapal, biaya penyimpanan, distribusi, margin usaha maksimal 10 persen, losses dan PPN serta PBBKB ( Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), penjumlahan semua itulah menjadi harga keekonomian BBM eceran di sejumlah SPBU, begitulah isi perintah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014," paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurut perhitungannya, harga BBM harusnya turun sekitar 40 persen meski nilai tukar rupiah terhadap dolar AS jeblok. "Seharusnya harga jual eceran BBM dikoreksi sekitar 40 persen dari harga sekarang," tuturnya.
"Semakin lengkap lah penderitaan rakyat saat ini. Di saat ketakutan ketularan COVID-19, tanpa sadar telah membeli BBM dengan harga tidak wajar," ia menambahkan.
SPBU 31.102.02 di Abdul Muis, Jakarta Pusat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah. Namun sampai saat ini Kementerian ESDM belum memberikan keputusan baru terkait harga BBM.
"Pada dasarnya Pertamina sebagai operator akan mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah. Sepanjang sampai saat ini, Kepmen ESDM yang mengaturnya dan kami selalu comply," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, kepada kumparan.
Senada, Shell juga mengaku siap mengikuti apa pun keputusan pemerintah. "Pada intinya Shell berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan dan berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait hal ini," ujar VP External Relation Shell Indonesia, Rhea Sianipar.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM enggan memberikan tanggapan. Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial hanya membaca pesan singkat yang dikirim kumparan.