Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sudah 3.642 Lembaga Keuangan Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak
20 April 2018 7:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
Lembaga keuangan yang mendaftar sebagai peserta yang wajib melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pelaksana keterbukaan informasi untuk perpajakan (AEoI) terus meningkat. Adapun pendaftaran tersebut bisa langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis, pelaporan data keuangan akan mulai diberlakukan pada April 2018 hingga batas akhir April 2019 atau 1 Agustus 2019 khusus untuk laporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak Leli Listianawati mengatakan, hingga 18 April 2018 sudah ada 3.719 lembaga keuangan secara mandiri ke Ditjen Pajak ataupun OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.642 sebagai pelapor, dan 77 sisanya sebagai nonpelapor.
"Sampai 18 April ini ada 3.719, ada 3.642 lembaga keuangan pelapor dan 77 lembaga keuangan nonpelapor. Memang ada yang nonpelapor dan pelapor. Pelapor ini wajib, kalau non yang enggak diwajibkan, ini ada di PMK 70 kriterianya," ujar Leli dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4).
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan, lembaga keuangan yang masuk kategori pelapor di antaranya perbankan, perusahaan asuransi, manajer investasi di pasar modal, hingga koperasi. Sementara itu, lembaga keuangan atau entitas lain nonpelapor di antaranya instansi pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dan dana pensiun tertentu.

"Yang nonpelapor itu misalnya entitas pemerintah, baik yang pusat maupun daerah, Pemda, lalu organisasi internasional, bank sentral, seperti Bank Indonesia juga enggak wajib. Kalau enggak menerima pembayaran dari aktivitas dari usahanya tersebut sebagai nonpelapor, kecuali dia terima dari komersial, lalu dana pensiun tertentu," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya belum bisa merinci total lembaga keuangan nasional yang potensial menjadi pelapor. "Masih terus kami hitung populasinya, karena kami kan berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya OJK, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Menkop (Kemeterian Koperasi dan UKM), asosiasi-asosiasi. Kami pun punya data internal juga kan di KPP (Kantor Pelayanan Pratama)," tutur Leli.
ADVERTISEMENT
Pelaporan untuk kepentingan domestik akan dilakukan lembaga keuangan terdaftar melalui Portal EOI yaitu eoi.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan untuk kepentingan kerja sama internasional atau pelaporan data keuangan nasabah asing akan dilakukan lembaga keuangan melalui dua saluran.
Untuk lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, dapat melapor melalui Sistem Penyampaian Nasabah Asiang atau SiPINA. Sedangkan untuk lembaga keuangan lainnya dan entitas lain, pelaporan langsung melalui Portal EOI.
Adapun Indonesia melalui Ditjen Pajak bakal mulai mengirimkan informasi keuangan nasabah asing kepada yurisdiksi mitra maksimal pada 30 September 2018.
Hingga saat ini, ada 79 yang siap bertukar informasi dengan Indonesia. Dari jumlah itu, terdapat 74 negara yang sudah siap melaporkan informasi keuangan nasabah Indonesia di negaranya kepada Ditjen Pajak. Sementara lima negara lainnya direncanakan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia pada September 2019.
ADVERTISEMENT