news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sudah Ada BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Keberatan Bayar Pesangon

9 Juli 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Para pengusaha siang ini berkesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Banyak hal yang dibicarakan salah satunya terkait dengan keinginan pengusaha merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya masalah pesangon. Pengusaha bilang agar aturan pemberian pesangon bagi para pensiunan bisa disesuaikan. Alasannya karena pengusaha sudah ikut membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi enggan membayar lagi pesangon jika terjadi PHK, karena bagi mereka seperti ada tumpang tindih.
"Kalau pesangon kan ada yang tumpang tindih ya. Tumpang tindih karena dulu waktu UU 13 dibikin kita belum ada jaminan sosial yang seperti sekarang ya, belum ada BPJS (Ketenagakerjaan) jadi seperti pensiun. Dulu waktu UU 13 dibikin itu kan kita belum ada jaminan sosial yang seperti sekarang, seperti BPJS dan pensiun itu belum di-cover," ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7).
Pembayaran pesangon diatur dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan dimana pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun bila terjadi PHK maka pekerja berhak mendapatkan satu kali bulan upah. Sedangkan apabila masa kerja sampai delapan tahun lebih, pekerja bisa mendapatkan pesangon sembilan kali upah.
ADVERTISEMENT
Selain pesangon, pekerja masih berhak mendapatkan penghargaan masa kerja dan pengganti perumahan, perawatan/pengobatan.
Hariyadi Sukamdani Foto: Nicha/kumparan
Menurut Hariyadi, ketentuan ini memberatkan pengusaha. Karenanya, mereka minta agar ketentuan mengenai pesangon setidaknya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Harus bisa disesuaikan dengan batas yang ada sekarang, juga dari besarannya itu. Sekarang ini datanya di Kemnaker bisa dilihat bahwa pada akhirnya yang bersengketa masalah pesangon itu mayoritas mereka enggak bisa dapat semuanya karena perusahaannya enggak sanggup mengikuti regulasi yang seperti itu," imbuhnya.
Untuk itu, pemerintah perlu mencari solusi agar masalah ini punya jalan keluar. Sebaiknya, keputusan yang diambil pemerintah tidak merugikan pengusaha maupun pekerja.
"Intinya kita mencoba mencari win-win di mana semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Jangan sampai kayak sekarang ini, sekarang kan UU ada tapi diterapkan di lapangan banyak yang enggak bisa melaksanakan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT