Sudah Ada SNI Masker Kain, Ini Ciri-ciri Produk yang Sesuai Standar

27 September 2020 18:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita sedang menjemur masker sebelum membagikannya secara gratis di sekitar lingkungan, di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita sedang menjemur masker sebelum membagikannya secara gratis di sekitar lingkungan, di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menetapkan SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk masker kain yang banyak beredar di masa pandemi COVID-19, khususnya saat terjadi kelangkaan masker medis. Dengan adanya SNI masker kain ini, masyarakat bisa memilih produk yang sesuai standar.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan SNI masker kain baru ditetapkan pada 16 September 2020. Proses penetapan berlangsung lima bulan, sejak Kemenperin merumuskan standar master kain.
"SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis," kata Menperin melalui keterangan resmi, Minggu (27/9).
Seorang wanita sedang menjemur masker sebelum membagikannya secara gratis di sekitar lingkungan, di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Kemenperin pun memberikan panduan mudah bagi masyarakat, untuk mengenali masker kain yang memenuhi standar SNI. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam, menjelaskan masker kain yang dapat diajukan untuk mendapat sertifikasi SNI harus memenuhi sejumlah syarat.
Yang harus diingat oleh konsumen adalah, masker dengan spesifikasi seperti itu sudah memenuhi standar. Tapi belum tentu memiliki sertifikat SNI atau sudah menjalani proses pengujian. Untuk mendapatkan sertifikat SNI, produsen harus mengajukan pengujian ke Badan Standardisasi Nasional (BSN).
ADVERTISEMENT
Sejumlah Penerima Manfaat (Penyandang Disabilitas Fisik) dan pegawai balai sosial Prof. Dr. Soeharso memproduksi masker kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
"Kami optimis para produsen masker dapat memproduksi masker dari kain yang memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga produknya semakin dipercaya oleh konsumen.” ujarnya.
Selain bahan dan spesifikasinya, untuk bisa mendapat SNI suatu produk masker kain harus diuji efektivitasnya dalam menyaring bakteri atau partikel lain. Untuk masker kain yang sudah mendapat SNI juga harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva (air liur).
"Selain itu pada kemasannya juga harus dicantumkan cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini,” kata Khayam.
Setelah memenuhi semua syarat dan pengujian, barulah masker kain akan mendapat SNI 8914:2020.
ADVERTISEMENT