Sudah Cek Kompensasi Mati Listrik Massal dari PLN? Begini Caranya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat kasus PLN yang bikin mati listrik massal selama berjam-jam pada Minggu, 4 Agustus 2019? Sesuai janjinya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mulai menyiapkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Disampaikan PLN di situs resminya, pemberian kompensasi mengacu pada deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
“Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian,” urai PLN seperti dikutip kumparan, Senin (19/8).
Untuk pembayaran kompensasi ini, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengungkapkan pihaknya telah menganggarkan dana Rp 865 miliar.
Adapun setiap pelanggan, akan menerima kompensasi yang berbeda. Yakni sebesar 35 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment (non-subidi).
ADVERTISEMENT
Sementara pelanggan lain sebesar 20 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Subsidi).
Untuk mengetahui besaran kompensasi yang akan diterima, pelanggan sudah bisa mengeceknya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Masuk ke situs atau laman pln.co.id
Klik ‘Pelanggan’ di sisi kiri atas
Klik ‘Informasi Kompensasi’
Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter PLN
Besaran Kompensasi yang Diterima akan Terlihat Secara Otomatis