PLN Beri Kompensasi Mati Listrik Massal untuk Pelanggan di 17 Wilayah

19 Agustus 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik PLN. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik PLN. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Disampaikan PLN di situs resminya, pemberian kompensasi mengacu pada deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
“Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment (non-subsidi). Juga sebesar 20 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Subsidi),” tulis PLN dalam pernyataan resmi yang dikutip kumparan, Senin (19/8).
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengungkapkan total dana kompensasi yang akan diberikan sejumlah Rp 865 miliar.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik bulan Agustus yang akan dibayar di bulan September. Untuk pelanggan listrik PLN pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Suasana di warung makan pinggir jalan saat listrik PLN padam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :
1. Wilayah Jakarta Pusat
2. Wilayah Jakarta Barat
3. Wilayah Jakarta Timur
4. Wilayah Jakarta Utara
5. Wilayah Jakarta Selatan
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :
1. Kota Cilegon
2. Kab Serang kecuali pulau panjang
3. Kota Serang
ADVERTISEMENT
4. Kab Pandeglang
5. Lebak
6. Tangerang
7. Sebagian Kota Tangerang Selatan
8. Sebagian Kota Tangerang
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :
1. Wilayah Depok
2. Wilayah Bekasi
3. Wilayah Bogor
4. Wilayah Cikarang
5. Wilayah Karawang
6. Wilayah Gunung Putri
7. Wilayah Sukabumi
8. Wilayah Cianjur
9. Wilayah Purwakarta
10. Wilayah Cimahi
ADVERTISEMENT
11. Wilayah Bandung
12. Wilayah Majalaya
13. Wilayah Garut
14. Wilayah Sumedang
15. Wilayah Indramayu
16. Wilayah Tasikmalaya
17. Wilayah Cirebon