Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sudah Dihapus MA, Biaya Administrasi STNK Masih Dipungut
26 Februari 2018 14:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Putusan tersebut keluar melalui uji materi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari putusan tersebut, MA memerintahkan kepada pemerintah untuk mencabut biaya pengesahan STNK yang tercantum dalam lampiran nomor E angka 1 dan 2. Putusan yang dipublikasikan melalui website resminya, MA menyatakan biaya pengesahan STNK tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 73 ayat (5).
Namun pada praktiknya, pemilik kendaraan bermotor masih menanggung beban biaya pengesahan STNK. Nilainya sesuai lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60 Tahun 2016 yaitu sebesar Rp 25.000 per tahun untuk roda dua atau tiga dan Rp 50.000 per tahun untuk roda empat.

"Enggak tahu kalau ada penghapusan, enggak ada rincian juga sih jadi saya langsung bayar," kata salah satu pengendara bermotor bernama Rifki (25) yang sedang mengurus perpanjangan STNK di Kantor Samsat, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
Dari rincian biaya STNK yang dikeluarkan Rifki, masih tertera beban biaya administrasi STNK sebesar Rp 25.000. Sehingga total biaya perpanjangan STNK motor yang harus dia bayar mencapai Rp 250.800. Rinciannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 174.800, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) Rp 51.000 dan Biaya Administrasi STNK sebesar Rp 25.000.
Hal yang sama dibenarkan oleh pengendara lain bernama Robi (35). Dia juga mengaku masih membayar Biaya Administrasi STNK untuk mobil sebesar Rp 50.000. Robi menjelaskan untuk perpanjangan mobil pick up miliknya dia menghabiskan Rp 3.324.200 dengan rincian PKB Rp 3.071.200, SWDKLLJ Rp 203.000 dan Biaya Administrasi STNK Rp 50.000.
"Masih tetap bayar," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu para petugas pengurusan STNK di Samsat mengaku tidak tahu tentang putusan MA ini. Sehingga biaya administrasi STNK kendaraan bermotor masih dikenakan.
"Kata siapa? Mungkin bukan di Jakarta," ujar Tri salah seorang petugas saat dimintai tanggapan.