Sudah Dijual di Indodax, Token ASIX Anang Hermansyah Belum Berizin Bappebti

4 Maret 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asix Token. Foto: asixtoken.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asix Token. Foto: asixtoken.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Token kripto ASIX milik Anang Hermansyah mulai diperdagangkan melalui Indodax sejak Kamis (3/3) pukul 14.00 WIB. Indodax sendiri merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto lokal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah diperdagangkan, token ASIX belum mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan dokumen pendaftaran token ASIX memang sudah diterima Bappebti, namun ia tak mengatakan bahwa izinnya sudah diterbitkan.
“Sudah ajukan dokumen pendaftaran dan sudah dibalas tanda terima dari kami. Untuk hal diperdagangkan di Indodax maka nanti PT tersebut akan diperingatkan untuk segera sampaikan hasil penilaian dari ASIX sesuai kriteria ketentuan yang berlaku,” kata Tirta kepada kumparan, Jumat (4/3).
Dikonfirmasi terkait hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan juga mengatakan jika memang saat ini token ASIX masih dalam tahap mengurus izin Bappebti. Tak hanya ASIX saja, Oscar mengatakan sebagian besar token baru juga kondisinya sama dengan ASIX, yakni masih dalam tahap mengurus perizinan namun sudah diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini memang hampir sebagian besar token baru masih dalam tahap pengurusan perizinan, bukan hanya token ASIX,” kata Oscar saat dihubungi kumparan.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu, CEO ASIX MC Basyar juga membenarkan bahwasanya proses perizinan ASIX di Bappebti ini memang belum rampung. “Sedang dalam proses pengajuan,” katanya kepada kumparan.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, aset kripto yang dapat diperdagangkan adalah aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
“Calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” bunyi pasal 1 ayat 1 Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Anang Hermansyah. Foto: Ronny/kumparan
Pada lampiran II beleid tersebut berisi 229 aset kripto yang masuk daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Di mana token ASIX belum terdaftar di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk aset kripto baru yang akan diperdagangkan, pedagang aset kripto dapat melakukan pengajuan kepada Bappebti untuk menetapkan aset kripto yang baru tersebut masuk ke dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dan hal itu harus mendapat persetujuan Kepala Bappebti terlebih dahulu.
“Penambahan dan/atau pengurangan jenis Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ditetapkan Kepala Bappebti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar,” seperti dikutip pada Pasal 1 ayat 8 Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.