Sudah Sepekan, Mafia Minyak Goreng versi Mendag Lutfi Masih Misteri

28 Maret 2022 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022).  Foto: Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Rabu (9/3/2022). Foto: Kemendag RI
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeklaim sudah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng. Adanya mafia yang memainkan pasokan minyak goreng ini, diungkap Mendag Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Kamis (17/3) setelah dua kali absen dalam rapat gabungan.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Muhammad Lutfi berkali-kali menegaskan tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng. Usai rapat, ia kemudian menyatakan bakal mengumumkan calon tersangka pada Senin (21/3).
Sampai hari Senin ini (28/3) atau sepekan dari waktu yang dijanjikan Lutfi, belum ada tanda-tanda akan diungkapnya mafia minyak goreng ke publik.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, belum menanggapi permintaan konfirmasi kumparan soal apakah ada perkembangan terkait bukti-bukti keberadaan mafia tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi VI DPR RI pada Kamis (24/3), Oke Nurwan memberikan alasan kenapa Mendag belum jadi mengungkapkan calon tersangka ini.
"Pak Menteri (Mendag Lutfi) merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," ujar Oke.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan sidak pabrik minyak goreng di kawasan pabrik PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas (BKP), Marunda, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). Foto: Divisi Humas Polri
Soal keberadaan mafia minyak goreng ini sempat dibantah Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Menurut Gobel, memang kerap ada mafia di sejumlah komoditas pangan, namun tidak ada mafia minyak goreng.
ADVERTISEMENT
"Yang ada adalah ketidaktepatan regulasi, sehingga pengusaha mencari celah untuk mencari keuntungan," ujarnya.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan belum menemukan adanya praktik mafia minyak goreng di lapangan. Versi mereka, yang ada hanya pedagang dadakan, reseller, dan pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
Sementara Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menemukan satu alat bukti terkait distribusi minyak goreng. Bukti ini memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya pada pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.