Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Suharso Akui Revisi UU IKN untuk Akomodasi Kepentingan Investor
1 Desember 2022 21:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengajukan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dia juga membantah revisi UU IKN yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR RI karena ada kecacatan. UU ini baru diteken Jokowi pada Februari 2022 alias belum setahun berjalan.
Suharso bilang, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Namun, menurutnya, jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, maka akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.
"Enggak cacat. UU ini pun sudah bisa berjalan. Cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian berharap dengan UU, kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Suharso menjelaskan revisi diajukan karena pihaknya mendengarkan masukan dari civil society yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sewaktu UU IKN disusun, posisi IKN tidak jelas sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga.
"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Dari pada itu lah dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," terangnya.