news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Suharso Akui Revisi UU IKN untuk Akomodasi Kepentingan Investor

1 Desember 2022 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sela acara penyerahan DIPA di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sela acara penyerahan DIPA di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengajukan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan revisi UU IKN ini untuk mengakomodasi kepentingan investor. Salah satunya soal penggunaan tanah yang memang dibuka jadi lahan investasi.
Dia juga membantah revisi UU IKN yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR RI karena ada kecacatan. UU ini baru diteken Jokowi pada Februari 2022 alias belum setahun berjalan.
Suharso bilang, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Namun, menurutnya, jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, maka akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (25/10/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Enggak cacat. UU ini pun sudah bisa berjalan. Cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian berharap dengan UU, kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Suharso menjelaskan revisi diajukan karena pihaknya mendengarkan masukan dari civil society yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sewaktu UU IKN disusun, posisi IKN tidak jelas sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga.
"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Dari pada itu lah dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," terangnya.