Suharso Lapor Jokowi: Revisi UU IKN Sudah Siap Dibahas di DPR

6 Juni 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Istana Kepresidenan. Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Istana Kepresidenan. Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan pembahasan revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung dibahas pemerintah. Sore ini ia melapor ke Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/6).
Namun, Suharso belum mau merinci apa saja poin yang krusial dari RUU IKN tersebut. Yang jelas surpres segera dikirim ke DPR.
"Belum, nanti anda keluarkan salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong. Kalau enggak sampe (target) menterinya yang dimarahin dong," jelas dia.
"(Surpresnya) mudah-mudahan minggu depan sudah," imbuhnya.
Lantas, apakah Presiden ada concern terhadap salah satu isu? Suharso menjawab diplomatis. "Saya sudah siap kita dikasih tugas 2 RUU, RUU RPJP dan RUU IKN," tutup dia.
Sebelumnya, Suharso pernah menuturkan ada tiga poin penting yang akan direvisi dari UU IKN, yakni soal kewenangan lembaga, pertanahan, serta soal pembiayaan dan pendanaan yang pembahasannya sudah rampung.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tiga hal itu sebenarnya (yang direvisi) dan alhamdulilah kita sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden," ujarnya di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Senin (29/5).
Soal masalah pertanahan khususnya rencana hak kepemilikan tanah menjadi salah satu masalah besar yang membuat Jokowi meminta revisi UU tersebut.
"Ada yang ternyata tanah milik rakyat, hak milik. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas. Sekarang gini, Anda kalau punya rumah kan pengin punya hak milik. Kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik, ya, mending tinggal di luar IKN," kata Suharso di JCC Senayan, (16/5).