Suharso soal HGU di IKN Sampai 190 Tahun: Ikuti Keinginan Rakyat, Bukan Investor

15 Maret 2023 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di kediaman KSP Moeldoko, Jakarta, Minggu (12/3).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di kediaman KSP Moeldoko, Jakarta, Minggu (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha dan penanaman modal di IKN Nusantara. Salah satu yang diatur adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
Dalam PP itu, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk satu siklus dan bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama. Dengan demikian, HGU di IKN bisa digunakan maksimal hingga 190 tahun.
Aturan ini menuai pro dan kontra. Salah satu yang ditakutkan adalah aturan tersebut malah akan dimanfaatkan untuk investor untuk menguasai lahan, dan masyarakat sulit berusaha di sana.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan aturan tersebut demi kepentingan rakyat, bukan karena keinginan investor. Apalagi peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas. Hal itu disampaikan usai rapat internal dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Suharso, aturan HGU lebih memudahkan masyarakat. Ia juga menegaskan HGU bukanlah hak milik.
ADVERTISEMENT
Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga meminta masyarakat tidak melihat aturan HGU bisa sampai ratusan tahun sebagai bentuk eksploitasi investor. Ia menegaskan, aturan HGU hingga 190 tahun itu harus dilihat dari kepentingan masyarakat.
"Kalau investor, kan, hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar. Membayar awal, membangun, dan yang memiliki, kan, masyarakat, individu," tuturnya.
Dia menjelaskan soal aturan pertanahan yang dikenal di dunia, yaitu hak milik dan bukan hak milik yang di Indonesia dibagi dalam berbagai kategori seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan HGU.
"Memang undang-undang kita, UU Pokok-pokok Agraria mengenai penguasaan lahan itu demikian terbatas. Bukan terbatas, demikian rigidnya. Nah, ke depan memang itu harus dipikirkan kembali," ungkapnya.
"Dipikirkan kembali agar ini bukan hanya untuk kepentingannya pengusaha atau kepentingannya seseorang, tetapi kepentingan kita semua," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Suharso menyatakan, aturan yang dibuat pemerintah itu untuk menarik minat masyarakat supaya mau tinggal di IKN. Ia bahkan tak menutup kemungkinan aturan yang diterapkan di IKN juga akan diterapkan di wilayah lain.
"Di beberapa negara pembatasan itu sudah luar biasa. Misalnya di Singapura itu jadi 99 tahun, di China ada yang sampai 999 tahun. Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan itu untuk menarik minat masyarakat untuk bisa, mau tinggal di IKN," pungkasnya.