Sukoso Diberhentikan dari Posisi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

9 Maret 2021 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso. Foto: Dok. BPJPH
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso. Foto: Dok. BPJPH
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Prof Ir Sukoso dari jabatan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Dalam surat Nomor 002834/B.II/3/2021 yang diterima kumparan, pemberhentian tersebut dilakukan sejak 1 maret 2021 dan ditandatangani Menag pada 5 Maret 2021.
Selanjutnya, Menag menunjuk Dr Mastuki sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH. Posisi Plt diisi hingga adanya ketetapan dan pelantikan pejabat definitif.
Saat bersamaan, Mastuki juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.