Suntikan PMN ke BUMN Dikritik, Modal Negara Buat Tambal Kinerja Perseroan Sakit

4 Juli 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Foto: Abdurrohim Husain/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Foto: Abdurrohim Husain/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan mengkritik gelontoran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan-perusahaan BUMN. Dia menyebut suntikan modal negara tersebut hanya untuk menambal Perseroan yang punya kinerja jelek.
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI Selasa (19/3) lalu, Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan kontribusi BUMN berupa dividen kepada negara lebih besar daripada PMN yang diberikan kepada perusahaan BUMN. Realisasi dan usulan PMN tunai 2020-2024 sebesar Rp 226,1 triliun, sedangkan total realisasi dan target dividen 2020-2024 sebesar Rp 279,7 triliun atau lebih besar dari PMN.
"Tapi jangan lupa, dalam 10 tahun terakhir misalnya 2014-2023 ada empat tahun yang nilai PMN lebih besar dibandingkan dividen yang diterima pemerintah dari BUMN. Misalnya pada 2015, 2016, 2021, dan 2022," kata Herry kepada kumparan, Kamis (4/7).
Pada 2015 PMN yang diberikan pemerintah sebesar Rp 64,9 triliun, dengan kontribusi dividen dari BUMN hanya Rp 37,6 triliun. Tahun 2016 PMN diberikan sebesar Rp 50,5 triliun dengan dividen BUMN hanya Rp 37,1 triliun. Sementara tahun 2021 dan 2022 masing-masing adalah Rp 71,2 triliun PMN Rp 30,5 triliun dividen dan Rp 59,2 triliun PMN Rp 40,6 triliun dividen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Kalau mau pakai alasan ada musibah seperti COVID-19, kurang tepat juga. Sebab pada 2015-2016 PMN lebih tinggi ketimbang dividen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Herry menjelaskan PMN ini sebenarnya investasi pemerintah yang ditanamkan di BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Tujuannya antara lain untuk mendorong perekonomian nasional serta memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat.
"Yang jadi masalah, dalam pandangan saya, PMN justru untuk menambal kinerja BUMN yang buruk sehingga harus menelan kerugian yang dalam. Ini menyimpang dari tujuan PMN," ujarnya.
Herry berharap pemberian PMN harus selektif dengan mengacu pada tujuan dasar alokasi anggaran untuk PMN. Misalnya, PMN diberikan pada PMN yang menjalankan proyek strategis pemerintah seperti jalan tol pada BUMN karya atau jaringan gas (Jargas) dalam rangka transisi energi yang dilakukan oleh Pertamina.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Penutupan Perdagangan Bursa 2021 di Gedung BEI, Kamis (30/12). Foto: Dok Istimewa
"Di luar itu, misalnya ada BUMN yang sedang sakit tiba-tiba minta PMN, sebaiknya jangan dikabulkan sekiranya peran BUMN tersebut tidak strategis, misalnya tidak menyangkut hajat hidup orang banyak atau berperan penting dalam merealisasikan program pemerintah. Apalagi tidak sedang menjalankan penugasan dari pemerintah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terbaru, sebanyak 17 BUMN telah mendapat restu Komisi XI DPR RI untuk mendapat suntikan PMN sebesar Rp 21,82 triliun. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (3/7). Komisi XI DPR RI juga menyetujui suntikan modal negara kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun, dan alokasi untuk anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp 635 miliar.
“Kami juga menyepakati PMN ini harus terus dimonitor dengan key performance indicators yang akan dimintakan pada para manajemen BUMN dan tadi telah dimintakan laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (3/7).