Supaya Dividen Bebas Pajak, Sri Mulyani Tambah Sarana Investasi ke UMKM

18 Desember 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah sarana atau instrumen investasi bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Hal ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen. Namun syaratnya, wajib pajak harus menginvestasikan lagi 30 persen dari dividen yang didapatkan itu pada instrumen investasi di dalam negeri.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yunirwansyah, menjelaskan pemerintah menyiapkan 12 instrumen investasi. Delapan di antaranya adalah instrumen investasi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
“Dalam Rancangan PMK, kita berikan fasilitas investasinya mirip waktu tax amnesty. Kita berikan instrumen keuangan 8, sekarang kita tambahkan lagi jadi 12,” ujar Yunirwansyah di akun Youtube Ditjen Pajak, Jumat (18/12).
Tambahan instrumen investasi itu salah satunya adalah pembiayaan untuk UMKM. Menurutnya, hal ini dilakukan agar para pelaku UMKM bisa memperoleh manfaat sekaligus mendorong roda perekonomian.
ADVERTISEMENT
“Termasuk penyaluran pinjaman untuk UMKM, supaya UMKM itu juga memperoleh manfaat dari dividen ini,” jelasnya.
“Misal saya berikan bantuan pinjaman ke UMKM, itu termasuk instrumen keuangan yang dibebaskan sebagai si penerima dividen,” lanjutnya.
com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
Sementara tambahan instrumen investasi lainnya, Yunirwansyah masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Termasuk masa tunggu atau holding periode dari investasi tersebut. Sebelumnya dalam UU tax amnesty, holding periode investasi itu diharuskan selama tiga tahun.
Sementara delapan instrumen investasi lainnya, yang juga tertuang dalam beleid pengampunan pajak, yaitu pertama, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Keempat, investasi pada bank persepsi.
ADVERTISEMENT
Kelima, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Ketujuh, investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.