Surati Jokowi, BP2MI Minta Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Naik Jadi USD 2.800

16 April 2024 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKI menaiki kapal Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKI menaiki kapal Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bakal mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi besok, Rabu (17/4). Adapun, isi surat tersebut meminta kenaikan batas maksimal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari USD 1.500 per tahun menjadi maksimal USD 2.800 per tahun.
ADVERTISEMENT
"Besok kita sudah kirim surat langsung tapi tadi Pak Mendag sudah dukung Pak Airlangga sudah dukung. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah Semester I," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada awak media usai rapat terbatas (Ratas) di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4).
Benny menjelaskan, batasan nilai maksimal barang kiriman USD 2.800 per tahun tersebut merupakan batasan yang digunakan Filipina. Untuk itu, BP2MI menawarkan usulan kenaikan dari USD 1.500 ke USD 2.800.
"Masa iya sih kita negara besar enggak malu sama Filipina. Filipina itu memberi penghormatan pada pekerja migran USD 2.800 per tahun. Nah BP2MI waktu itu nawar sampai USD 2.500 tapi yang keluar kan USD 1.500. Nah, tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi jadi USD 2.800," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran

Pemerintah resmi mencabut aturan mengenai pembatasan barang kiriman PMI. Aturan mengenai pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tahun 2023.
Zulhas menjelaskan, rapat tersebut memutuskan ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500. Aturan itu tertuang dalam Permendag 25.
"Semangatnya Permendag 36, kembali ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya USD 1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4).
Di sisi lain, Zulhas meminta Ditjen Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang PMI yang tertahan. Menurutnya, jika barang bawaan PMI bernilai USD 1.500, maka barang itu perlu dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
"Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman Bea Cukai, dianggap USD 1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya USD 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," ungkapnya.