Survei LSI: 85 Persen Responden Tidak Tahu NIK Bakal Jadi NPWP

6 September 2022 7:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai pandangan masyarakat terhadap persoalan ekonomi nasional saat ini. Salah satu sektor yang disurvei adalah persoalan pajak.
ADVERTISEMENT
Survei dilakukan terhadap 1.220 responden secara tatap muka yang tersebar di 34 provinsi, dengan umur 20-60 tahun, dan dilaksanakan pada 13-21 Agustus 2022.
Dalam hasil survei tersebut, 85 persen atau 1.037 responden tidak mengetahui bahwa pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, 68,4 persen responden yang tidak tahu NIK jadi NPWP ini memiliki pendapatan di atas Rp 4 juta.
"Hanya 15 persen yang tahu bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP," tulis hasil survei LSI seperti dikutip kumparan, Selasa (6/9).
Tak hanya itu, 80,9 persen atau 986 responden saat ini juga tidak memiliki NPWP. Padahal dari jumlah ini, 54 persennya memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hanya 18,8 persen responden yang saat ini sudah memiliki NPWP dengan pendapatan di atas PTKP.
ADVERTISEMENT
Dari responden yang telah memiliki NPWP tersebut, hanya 67,2 persen responden yang telah menyampaikan hasil Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sementara 32,8 persennya tidak menyampaikan SPT Tahunan.
Ke depan, pemerintah diminta untuk terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pajak. Sebanyak 48 persen responden menilai sosialisasi secara tatap muka lebih efektif dan 19,5 persen merasa sosialisasi melalui TV hingga radio lebih efektif. Sementara itu, hanya 17,8 persen responden yang menilai sosialisasi melalui media sosial efektif.
NIK resmi menjadi NPWP dan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Ada tiga format NPWP baru.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
Wajib pajak juga diminta untuk update data dalam situs pajak. NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format baru yakni NIK.