Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, pada Kamis (6/3), perwakilan dari PT Surveyor Indonesia memastikan BBM Pertamina sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Pengujian oleh PT Surveyor Indonesia dilakukan pada 5 Maret 2025 dengan melakukan uji sampel terhadap 3 parameter terkait dengan densitas, temperatur dan warna untuk Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo Turbo di 2 SPBU.
“Dari hasil pengujian 3 parameter tersebut hasilnya dalam rentang batasan mutu sesuai Peraturan Dirjen Migas terkait nomor 0486 dan 110,” kata perwakilan PT Surveyor Indonesia.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri dan Keputusan Dirjen Migar Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin RON 91 dan RON 95.
ADVERTISEMENT
Selain PT Surveyor Indonesia, pengujian juga dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia yang juga menyatakan kualitas BBM Pertamina sesuai aturan. Perihal ini, PT TUV Rheinland Indonesia melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas pada 2 SPBU Pertamina.
“Pengecekan densitas dan untuk quantity adalah kesesuaian volume, kami melaksanakan sesuai instruksi kerja, prosedur dan referensi yang ditetapkan oleh pertamina,” ujar perwakilan PT TUV Rheinland Indonesia.