Susi Geram Pejabat KKP di Kasus SAP: Memalukan, Berani Terima Suap Zaman Saya

16 Januari 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. Susi Pudjiastuti
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. Susi Pudjiastuti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti buka suara soal kasus suap perusahaan asal Jerman, SAP, terhadap kementerian dan instansi Indonesia. Kasus ini disebut melibatkan pejabat KKP era Susi yakni di tahun 2015 dan 2018.
ADVERTISEMENT
Susi mengatakan belum mengetahui siapa pejabat yang melakukan perbuatan tersebut. Ia kini masih mencari tahu direktorat yang terlibat.
"Saya sedang cari tahu direktorat/person in charge. Oknumnya siapa," tuturnya.
Kasus ini terungkap usai SAP didenda hingga USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun karena diduga melakukan praktik suap ke pejabat Indonesia.
Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS). Meskipun belum dirinci, praktik suap dilakukan agar mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Hal ini menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang,” demikian dinyatakan Departemen Kehakiman AS, dikutip Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
Departemen Kehakiman AS menjelaskan, suap yang diberikan SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia yang dibayari oleh SAP.
"Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)," lanjutnya.
Belakangan terungkap setidaknya ada 8 instansi yang terlibat. Dikutip dari situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, ada setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian yang disebut.
Mulai dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
ADVERTISEMENT