Susi Pudjiastuti: Menteri Seperti Kami Tak Perlu Diberi Uang Pensiun

28 Agustus 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. Susi Pudjiastuti
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. Susi Pudjiastuti
ADVERTISEMENT
Susi Pudjiastuti turut buka suara terkait skema pensiunan PNS yang tengah dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 itu berpendapat bahwa menteri-menteri termasuk dirinya yang pernah menjabat, tidak perlu diberi uang pensiun.
ADVERTISEMENT
Ini dinyatakan Susi di akun Twitter pribadinya, menyikapi skema pensiun PNS yang membebani APBN. Persoalan pensiun PNS ini kemudian membuat publik membandingkan dengan uang pensiun DPR yang juga tak kalah besar, terlebih sebagian hanya menjabat 5 tahun.
Adapun Susi sendiri menyatakan baru menyadari bahwa dirinya punya rekening tabungan pensiun. "Saya setuju, seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen)," ujar Susi.
Sebelumnya, Sri Mulyani berencana merombak skema pensiun PNS lantaran anggaran yang digelontorkan dianggap semakin besar dan menjadi beban bagi negara. Adapun beban yang harus ditanggung APBN mencapai Rp 2.800 triliun.
Dia menjelaskan, saat ini uang pensiun diberikan secara dicicil setiap bulan atau sistem pay as you go. Ke depan akan diubah menjadi fully funded (pembayaran penuh di awal).
ADVERTISEMENT
Bendahara negara menilai, hal tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Pasalnya, dana pensiun PNS akan dibayarkan secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal.

Pensiunan DPR Lebih Besar dari PNS

Besaran uang pensiun PNS ini, masih belum seberapa bila dibandingkan dengan yang diterima anggota DPR. Sebab, setiap anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama 5 tahun.
Berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980, dikutip Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT