Susi Tolak Permintaan Luhut untuk Hentikan Penenggelaman Kapal Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya buka suara terkait permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing. Susi menegaskan, kebijakan penenggelaman kapal dilakukan bukan atas dasar keinginannya, melainkan amanat undang-undang.
“Penenggelaman kapal asing maupun kapal Indonesia pelaku IUU fishing adalah bentuk pelaksanaan Pasal 69 dan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ungkap Susi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (15/12).
Selain itu, penenggelaman kapal merupakan perintah Presiden Joko Widodo sebagai pelaksanaan penegakan hukum. Kebijakan tersebut sekaligus untuk menyampaikan pesan bahwa pemerintah tidak bermain-main dengan illegal fishing serta untuk menimbulkan efek jera.
Selain ditenggelamkan, kapal pelaku IUU fishing juga dapat dilelang. Namun menurut Susi, lelang terhadap kapal pelaku IUU fishing kurang memiliki manfaat karena pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan yang tidak akan memberikan izin terhadap kapal yang pernah melakukan IUU fishing.

Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 33 PermenKP Nomor 30 Tahun 2012 jo. PermenKP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Susi menilai, mekanisme penenggelaman kapal merupakan salah satu cara yang efektif untuk menekan praktik IUU fishing. Bahkan mekanisme tersebut telah diadopsi oleh banyak negara serta organisasi perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO).
“Pelelangan kapal ikan pelaku IUU fishing merupakan salah satu cara bagi pelaku untuk dapat memiliki kembali kapalnya (buyback), sehingga kapal pelaku IUU fishing tidak pernah akan berkurang,” ujarnya.
Susi juga menjelaskan, penenggelaman kapal dilakukan karena secara hukum internasional dan nasional, nakhoda kapal asing tidak dapat dikenakan sanksi hukuman badan (penjara).
Hukuman denda yang dijatuhkan pun dalam banyak kasus sangat kecil dan tidak mampu dibayarkan kepada negara.
“Oleh karena itu satu-satunya cara untuk menimbulkan efek jera adalah dengan menenggelamkan (memusnahkan) kapalnya,” tandas Susi.
