Susilo Wonowidjojo Digugat Rp 1 T, Gudang Garam: Tidak Ada Kaitan ke Perusahaan

10 Februari 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik rokok Gudang Garam di Kediri. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik rokok Gudang Garam di Kediri. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menegaskan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur tidak berkaitan dengan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Adapun Susilo Wonowidjojo merupakan konglomerat dan pemilik Gudang Garam. Ia melalui PT Suryaduta Investama setidaknya menggenggam mayoritas saham perseroan sebesar 69,29 persen.
Saat ini Susilo juga tercatat sebagai Presiden Direktur Gudang Garam.
Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Gudang Garam mengatakan segala gugatan hukum terhadap Susilo di PN Sidoarjo tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
“Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat (10/2).
Di mana, Susilo digugat perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Susilo Wonowidjojo. Foto: Dok. Gudang Garam
Berdasarkan data dari sipp PN Sidoarjo, gugatan itu didaftarkan pada 18 Januari 2023. Di mana, Susilo Wonowidjojo bukan lah satu-satunya tergugat dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Ada 10 pihak lain, di antaranya PT Hari Mahardhika Usaha (HMU) dan PT Surya Multi Flora (tergugat II dan III). Serta PT Hair Star Indonesia (dalam pailit) dan Ida Mustika yang menjadi para turut tergugat.
Dalam petitumnya, OCBC NISP menduga para tergugat telah melanggar isi perjanjian kredit yang dibuat dan disepakati. Sehingga pihak perbankan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan para tergugat dan turut tergugat secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan.
Tak hanya itu, OCBC NISP juga meminta untuk menyatakan para tergugat juga secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap NISP, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini NISP juga meminta kerugian materiil sebesar USD 16,5 juta atau setara Rp 247,63 miliar dan kerugian immateriil Rp 1 triliun.