Suspensi Saham Belum Kelar, Waskita Karya Digugat Lunasi Utang Rp 2,93 Miliar

21 Februari 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
ADVERTISEMENT
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menerima gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta.
ADVERTISEMENT
Padahal, emiten BUMN Karya tersebut belum menyelesaikan urusan penghentian perdagangan sementara atau suspensi saham dan obligasi karena penundaan bayar bunga obligasi.
"PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu Proyek Pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower," ujar Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (21/2).
Destiawan mengatakan, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN/Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (21/2).
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Menurut dia, Waskita Karya menerima gugatan PKPU tersebut pada 17 Februari 2023. Dia memastikan gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Waskita Karya baik secara operasional maupun keuangan.
ADVERTISEMENT
"Perseroan berkomitmen selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," katanya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permintaan PT Megah Bangun Baja Semesta antara lain mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan untuk seluruhnya, dan menetapkan PKPU sementara terhadap Waskita Karya. Adapun total biaya perkara ini mencapai Rp 4,73 juta.