Susul Pertamina, PLN Integrasi Data Pajak ke DJP

31 Januari 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan sebagai momentum bersama menuju cooperative compliance di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan sebagai momentum bersama menuju cooperative compliance di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT PLN (Persero) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan integrasi perpajakan perusahaan. PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kedua yang melakukan integrasi pajak setelah PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sebenarnya integrasi perpajakan PLN ke DJP tahap satu sudah pernah dilakukan yang diintegrasikan sejak 1 Januari 2019. Jadi, saat ini integrasi data pajak tahap II. Integrasi ini ditandai dengan Nota Kesepahaman kedua pihak.
"Dalam pengembangannya, integrasi ini adalah aplikasi pelaporan pajak yang di-support anak usaha PLN untuk melaporkan PPN atas seluruh transaksi pembelian, pajak masukan, pengeluaran berbasis web servis dan terintegrasi otomatis ke data center DJP," kata dia dalam sambutan di Gedung PLN Pusat, Jakarta, Jumat (31/1).
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini berikan sambutan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam tahap ini, PLN dan DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP. Selain itu juga pembentukan SPT Tahunan Badan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, kata Zulkifli, integrasi ini sebagai upaya strategis perbaikan administrasi melalui optimalisasi teknologi informasi dan sistem perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN. Dengan begitu, harapannya, perusahaan bisa transparan dalam bertransaksi dan meningkatkan kepatuhannya sebagai wajib pajak.
Data-data yang tersambung dan bisa dipantau kapan pun atau realtime, diharapkan bisa meminimalkan sengketa atau dispute, menekan biaya kepatuhan (cost compliance), dan wajib pajak akan patuh dalam menjalankan bisnis prosesnya.
PLN menjadi salah satu WP yang berkontribusi besar pada setoran pajak ke negara. Dari tahun ke tahun, kata dia, setorannya terus bertambah.
"Realisasi pajak PLN dari 2015 hingga 2019 mencapai Rp 120,5 triliun, termasuk revaluasi aset Rp 19,6 triliun dan program tax amnesty Rp 5,2 triliun," jelasnya.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, PLN tak perlu khawatir dengan integrasi data ini. Sebab, pihaknya tak akan menyalahgunakan data pajak perusahaan seperti modal usaha perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Jangan takut PLN dan BUMN lain, enggak ada yang dikhawatirkan. Tiap transaksi sudah bisa kita capture, enggak ada lagi dispute," jelasnya.