Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.83.0
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT PLN (Persero) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan integrasi perpajakan perusahaan. PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kedua yang melakukan integrasi pajak setelah PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sebenarnya integrasi perpajakan PLN ke DJP tahap satu sudah pernah dilakukan yang diintegrasikan sejak 1 Januari 2019. Jadi, saat ini integrasi data pajak tahap II. Integrasi ini ditandai dengan Nota Kesepahaman kedua pihak.
"Dalam pengembangannya, integrasi ini adalah aplikasi pelaporan pajak yang di-support anak usaha PLN untuk melaporkan PPN atas seluruh transaksi pembelian, pajak masukan, pengeluaran berbasis web servis dan terintegrasi otomatis ke data center DJP," kata dia dalam sambutan di Gedung PLN Pusat, Jakarta, Jumat (31/1).
Dalam tahap ini, PLN dan DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP. Selain itu juga pembentukan SPT Tahunan Badan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, kata Zulkifli, integrasi ini sebagai upaya strategis perbaikan administrasi melalui optimalisasi teknologi informasi dan sistem perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN . Dengan begitu, harapannya, perusahaan bisa transparan dalam bertransaksi dan meningkatkan kepatuhannya sebagai wajib pajak.
Data-data yang tersambung dan bisa dipantau kapan pun atau realtime, diharapkan bisa meminimalkan sengketa atau dispute, menekan biaya kepatuhan (cost compliance), dan wajib pajak akan patuh dalam menjalankan bisnis prosesnya.
PLN menjadi salah satu WP yang berkontribusi besar pada setoran pajak ke negara. Dari tahun ke tahun, kata dia, setorannya terus bertambah.
"Realisasi pajak PLN dari 2015 hingga 2019 mencapai Rp 120,5 triliun, termasuk revaluasi aset Rp 19,6 triliun dan program tax amnesty Rp 5,2 triliun," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, PLN tak perlu khawatir dengan integrasi data ini. Sebab, pihaknya tak akan menyalahgunakan data pajak perusahaan seperti modal usaha perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Jangan takut PLN dan BUMN lain, enggak ada yang dikhawatirkan. Tiap transaksi sudah bisa kita capture, enggak ada lagi dispute," jelasnya.