Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Suyanto Gondokusumo yang Dipanggil Satgas BLBI, Pegang 10,68% Saham CFC
24 September 2021 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Suyanto Gondokusumo, salah satu obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang dipanggil Satgas BLBI pada hari ini, tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP).
ADVERTISEMENT
Suyanto merupakan salah satu obligor BLBI, yang tagihan utangnya berdasarkan hitungan Satgas BLBI, mencapai Rp 904,4 miliar.
PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis restoran dengan menggunakan merek dagang California Fried Chicken atau disingkat CFC, Sapo Oriental dan Cal Donat. Operasi komersial Perusahaan dimulai pada tahun 1984.
Suyanto yang juga mantan Presiden Direktur Bank Dharmala tercatat sebagai pemegang 10,68 persen perusahaan tersebut. Demikian dikutip kumparan dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. Hal itu berdasarkan data bulanan registrasi pemegang efek terbaru PTSP per 31 Agustus 2021, yang diunggah Jumat, 10 September 2021 pukul 13:44:21 WIB.
Dalam keterbukaan informasi itu, Suyanto Gondokusumo disebutkan beralamat di Jalan Simprug Golf III No. 71A RT 004/RW 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alamat tersebut sama dengan di pengumuman panggilan Satgas BLBI kepada yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Selain Suyanto, pemegang saham lain di perusahaan yang memiliki restoran CFC ini adalah Bank of Singapore Limited (5,79 persen), PT Bayu Buana Tbk (8,9 persen), PT Graha Sentosa Persada (26,88 persen), Standard Chartered Bank SG (21,84 persen), dan sisanya dimiliki publik.
Suyanto tak datang memenuhi panggilan Satgas BLBI, ia diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Jamaslin James Purba. Dalam pertemuan satu jam dengan Satgas BLBI, James memberikan surat jawaban yang ditujukan kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Ada 8 poin dalam surat tersebut, salah satunya menjelaskan alasan Suyanto tidak bisa hadir dalam panggilan Satgas BLBI.
"Bahwa saat ini Klien Kami tidak dapat menghadiri Panggilan dari SATGAS BLBI sebagaimana disebutkan di atas karena sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang prima, yang diakibatkan penyakit Depresi Rekuren (Gangguan Depresi) yang dialami oleh klien kami sejak tahun 2000," demikian isi surat tersebut yang diperoleh kumparan, Jumat (24/9).
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi Suyanto yang depresi, James menegaskan kliennya tidak dalam posisi mangkir atau menolak panggilan dari Tim Satgas BLBI.