SWI Blokir 4.160 Pinjol Ilegal, Rata-rata Kerugian Korban Capai Rp 50 Juta
·waktu baca 2 menit

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pemblokiran situs pinjaman online (ilegal) secara masif sejak tahun 2018. Hingga September 2022, tercatat ada 4.160 pinjol ilegal yang telah diblokir.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan jumlah pinjol ilegal yang telah teridentifikasi oleh SWI jauh lebih banyak dari pinjol yang telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu hanya berjumlah 102.
"Penawaran pinjol ilegal ini kita sudah blokir sejak 2018 sebanyak 4.160 pinjol ilegal, jika dibandingkan dengan yang legal hanya 102, ini tentu sangat besar angka yang ilegal, oleh karena itu penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan," jelasnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).
Meski masih merajalela, Tongam menyebutkan tren perkembangan jumlah pinjol ilegal semakin turun dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2022 ini, SWI mencatat ada 426 pinjol ilegal yang telah diblokir.
Dalam data yang dia tampilkan, jumlah pinjol ilegal terbanyak ada pada tahun 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal. Sementara pada tahun 2018 tercatat sebanyak 404, di tahun 2020 sebanyak 1.026, dan tahun 2021 ada 811 pinjol ilegal yang berhasil diblokir SWI.
"Pemberantasan kita lakukan selalu, mudah-mudahan ini semakin turun dan pengetahuan masyarakat yang harus semakin kita tingkatkan," ujar Tongam.
Total Kerugian Korban Pinjol Ilegal
Sementara itu, Tongam menjelaskan bahwa sulit mengidentifikasi kerugian korban pinjol, daripada korban investasi bodong yang mudah terlihat dari jumlah dana yang ditanam korban namun tidak bisa dikembalikan.
"Selama 10 tahun terakhir itu (kerugian investasi) sudah mencapai Rp 117,5 triliun, tetapi di pinjol ilegal kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah, dan kerugian immaterial berupa penagihan-penagihan tidak beretika," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Iptu Eko Purwanto, mengungkapkan pihaknya mencatat ada 90 laporan atau kasus mengenai pinjol ilegal yang ditangani Polri di tahun 2022.
Kasus terbanyak yang terlaporkan yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan ketika proses penagihan pelaku kepada korban. Adapun biasanya, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Konsumen, UU ITE, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kerugian materi sekitar Rp 20-100 miliar, kalau per korban relatif bisa mencapai Rp 20-50 juta. Totalnya penyitaan kemarin kami tangani perkara sampai Rp 20,4 miliar untuk satu perkara saja," ungkap Eko.
