Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
SWI Blokir 7 Investasi Bodong, 100 Pinjol Ilegal, dan Tegur Promosi OctaFX!
23 Mei 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Sepanjang April 2022, SWI kembali menemukan 7 entitas penawaran investasi tanpa izin. 7 entitas (klik di sini daftarnya) yang disetop operasionalnya ini terdiri dari 2 usaha money game, kemudian satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, satu kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas lainnya.
SWI sudah melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan ke Bareskrim. Selain itu, juga dilakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kategori pinjaman online, ditemukan 100 situs ilegal (klik di sini daftarnya). Dengan begitu, total sejak tahun 2018 hingga April 2022 jumlah pinjol yang ditutup mencapai 3.989 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mendorong penegakan hukum kepada para pelaku. Sementara situs-situs tersebut dipastikan juga telah diblokir.
"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," tuturnya.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau pinjaman online tidak terdaftar OJK, masyarakat dapat melaporkan pada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.id.