SWI Umumkan Ada 8 Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal

6 Maret 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas investasi ilegal dan sebanyak 85 pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3).
Pada Februari 2023, Satgas Investasi telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yang terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjol ilegal. sehingga sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal, dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk cek legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].