Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Syaftraco Tegaskan Dana yang Dikirimkan ke Nasabah Rp 1,5 Juta Bukan dari Pinjol
23 Juni 2021 13:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB

ADVERTISEMENT
PT Syaftraco buka suara mengenai viral cuitan seorang netizen bernama Indira Nurul Qomariah di Twitter yang kaget mendapatkan transfer tiba-tiba dari Syaftraco. Uang yang dikirim senilai Rp 1.511.000 yang diunggah Indira di Twitter @indiratendi.
ADVERTISEMENT
Direktur PT Syaftraco Mikiko Steven mengatakan Syaftraco bukanlah perusahaan aplikasi pinjaman online seperti yang sempat dikhawatirkan Indira dalam cuitan Twitter. Syaftraco dengan brand Instamoney merupakan perusahaan transfer dana.
"Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. Jadi, PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online," kata dia kepada kumparan, Rabu (23/6).
Sebagai pihak ketiga, Mikiko juga menegaskan uang yang kirim ke Indira berasal dari salah satu mitra perusahaan transfer dana Syaftraco. Namun, mitra tersebut bukan perusahaan pinjol.
Informasi ini juga meluruskan pernyataan Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing yang menduga transaksi Syaftraco kemungkinan dari mitra pinjol.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mengklarifikasi hal ini dengan yang bersangkutan (Indira) dan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online," tegas Mikiko.
Berikut penjelasan lengkap Syaftraco:
Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan tweet yang diposting di akun
Twitter @indiratendi pada 20 Juni 2021, pukul 20.23 WIB. Dalam tweet disebutkan bahwa yang bersangkutan telah menerima transfer dana sebesar Rp 1.511.000 dari PT Syaftraco dan bertanya bagaimana cara mengembalikannya karena beranggapan bahwa PT Syaftraco adalah perusahaan pinjaman online sementara yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman apa pun.
Melalui pernyataan ini, kami ingin mengklarifikasi bahwa:
1. Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online.
ADVERTISEMENT
2. Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan B2B yang hanya melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang.
3. Instamoney (PT Syaftraco) hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator.
4. Dana yang diterima yang bersangkutan tidak dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana kami berdasarkan permintaan konsumen mereka.
5. Kami telah mengklarifikasi hal ini dengan yang bersangkutan dan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online.
6. Yang bersangkutan telah membuat klasifikasi pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 7.54 pm WIB yang disampaikan melalui postingan twitternya.
ADVERTISEMENT
7. Permasalahan ini telah diselesaikan oleh Instamoney (PT Syaftraco) dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, kami selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat. Dalam operasional perusahaan, kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kami juga telah menyediakan situs khusus di https://www.instamoney.co/pt-syaftraco/ untuk memberi informasi kepada konsumen dan publik lainnya yang memiliki kendala serupa.