Syarat Atlet Peraih Medali Asian Games Jadi PNS: Berumur 18-35 Tahun

Pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan peluang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi atlet peraih medali di ajang Asian Games 2018. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi atlet untuk bisa menjadi PNS.
"Untuk formasi khusus tadi saya tambahkan ada atlet yang berprestasi, ini merupakan penghargaan pemerintah, (tapi) ada administrasi yang harus dipenuhi," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokraksi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja saat ditemui pada acara Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (6/9).
Ada beberapa kriteria persyaratan utama atlet peraih medali di Asian Games 2018 menjadi PNS. Pertama adalah soal batasan usia hingga informasi pribadi atlet yang bersangkutan.

"Terkait pemenang Asian Games, ini komitmen pemerintah. Jadi posisinya adalah yang memang tertarik untuk menjadi PNS, mereka akan ditawarkan itu, kemudian proses saat ini tentu saja masih dilakukan pemetaan. Ini dalam rangka untuk melihat, pertama batasan usia, kemudian kompetensinya mereka jadi latar belakangnya apa supaya penempatannya lebih optimal," paparnya.
Dia memastikan atlet peraih medali di Asian Games 2018 bisa menjadi PNS apabila berumur 18 hingga 35 tahun.
"Ya kalau batas umurnya masih muda di bawah 18 tahun kan enggak bisa. Kan antara 18 sampai 35 usianya. Kalau kayak atlet bridge (Bambang Hartono) itu kan enggak bisa," ujarnya.
